Mujiati Ikrarkan Harta Wakaf kepada Nazhir Nahdlatul Ulama Lumbir melalui KUA Lumbir
Oleh KUA Lumbir
Lumbir – Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perwakafan, Kantor Urusan Agama (KUA) Lumbir Kabupaten Banyumas kembali memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf. Kali ini, Mujiati, warga Desa Dermaji, melaksanakan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Lumbir dengan menyerahkan pengelolaan harta wakaf kepada nazhir Nahdlatul Ulama Lumbir.
Pelaksanaan ikrar wakaf merupakan tahapan penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap harta benda wakaf. Oleh karena itu, seluruh proses dilaksanakan secara tertib melalui pemeriksaan dokumen kepemilikan, identitas para pihak, serta kesesuaian objek wakaf dengan ketentuan yang berlaku sebelum ikrar diucapkan.
Dengan terlaksananya ikrar wakaf tersebut, pengelolaan harta wakaf selanjutnya menjadi tanggung jawab nazhir untuk dimanfaatkan sesuai tujuan wakaf dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan umat.
KUA Lumbir senantiasa mendorong masyarakat untuk melaksanakan ikrar wakaf melalui mekanisme yang resmi sehingga aset wakaf memperoleh perlindungan hukum dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
Semoga wakaf yang telah diikrarkan menjadi amal kebajikan yang pahalanya terus mengalir serta membawa kebermanfaatan bagi masyarakat luas.
