Pelayanan KUA Kebasen: Dari Penelusuran Riwayat Nikah Hingga Verifikasi Berkas Catin

Oleh KUA kebasen
SHARE

Kebasen – Kantor Urusan Agama (KUA) Kebasen terpantau padat dengan berbagai aktivitas layanan masyarakat. Mulai dari permohonan dokumen riwayat pernikahan lama hingga pendaftaran kehendak nikah, para petugas sigap memberikan pendampingan administratif bagi warga. Senin (06/04)

Salah satu warga asal Desa Kaliwedi mendatangi KUA Kebasen untuk memohon dokumen Riwayat Pernikahan orang tuanya guna keperluan administrasi pembuatan akta kelahiran. Namun, dalam prosesnya, pemohon belum melengkapi berkas persyaratan utama seperti fotokopi buku nikah orang tua, Kartu Keluarga (KK), dan surat pengantar dari desa.

Mengingat volume arsip di KUA Kebasen yang cukup besar, petugas menjelaskan bahwa produk yang dikeluarkan adalah Buku Riwayat Pernikahan, bukan duplikat. Hal ini dikarenakan status orang tua pemohon (ibu kandung telah meninggal dan ayah telah menikah lagi). Petugas mengimbau agar pemohon terlebih dahulu memastikan estimasi waktu pernikahan orang tuanya melalui data di desa asal guna mempercepat proses pencarian arsip.

Layanan lain datang dari warga Desa Cindaga yang didampingi Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N). Warga tersebut berkonsultasi mengenai perbedaan penulisan nama antara Kartu Keluarga (KK) dengan Buku Nikah.

Staf KUA Kebasen menjelaskan bahwa jika terdapat ketidaksesuaian data untuk keperluan dokumen lain (seperti ijazah anak), KUA dapat memberikan Surat Keterangan Beda Nama. Namun, surat tersebut harus diterbitkan berdasarkan rujukan data autentik pada Akta Kelahiran yang bersangkutan agar memiliki dasar hukum yang kuat.

Di meja pelayanan pendaftaran nikah, staf KUA melayani pasangan Calon Pengantin (Catin) dari Desa Adisana (Putri) dan Desa Bangsa (Putra). Dengan didampingi P3N dan berkas persyaratan yang lengkap, petugas langsung melakukan pemeriksaan (verifikasi) dokumen di tempat.

Setelah melalui proses pemeriksaan yang teliti, berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Pasangan tersebut kini tinggal menunggu jadwal pelaksanaan akad nikah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Pihak KUA Kebasen senantiasa mengingatkan masyarakat agar sebelum datang ke kantor, pastikan telah berkoordinasi dengan pihak desa atau P3N setempat terkait kelengkapan berkas. Persiapan dokumen yang matang akan sangat membantu percepatan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat itu sendiri.