Penyuluh Intensifkan Diskusi Pendataan Tanah Wakaf
Oleh KUA Wangon
Banyumas – Tanah wakaf merupakan aset keagamaan bernilai tinggi yang memerlukan perlindungan hukum kuat agar kemanfaatannya bagi umat dapat terus terjaga lintas generasi. Menyadari pentingnya hal tersebut, Penyuluh Agama Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon diskusi intensif guna membahas percepatan pendataan dan sertifikasi tanah wakaf. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata KUA Wangon dalam mengamankan aset umat dari potensi sengketa atau pengalihan fungsi yang tidak sesuai dengan ikrar wakaf semula. Kamis (02/07)
Proses pendataan tanah wakaf di lapangan sering kali menghadapi berbagai tantangan kompleks, seperti hilangnya dokumen ikrar lama, wafatnya para pihak (wakif maupun nadzir), hingga kurangnya pemahaman masyarakat mengenai urgensi sertifikasi resmi. Melalui forum diskusi berkala ini, penyuluh saling berbagi data, memetakan titik-titik tanah wakaf yang belum bersertifikat di setiap desa, serta merumuskan langkah penanganan yang taktis. KUA Wangon berupaya menerapkan sistem inventarisasi yang lebih rapi dan terintegrasi agar seluruh data fisik dan yuridis tanah wakaf tercatat dengan akurat.
Selain penataan administrasi internal, diskusi ini juga merancang strategi edukasi kepada masyarakat dan para pengurus wakaf (nadzir). Penyuluh agama untuk aktif memberikan pendampingan, mulai dari tata cara pengurusan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di KUA hingga koordinasi lintas sektoral dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pendekatan persuasif dan humanis diprioritaskan agar masyarakat tidak lagi menunda-nunda proses legalisasi aset keagamaan ini.
Syarifudin, Penyuluh Agama KUA Wangon yang membidangi urusan wakaf, menegaskan bahwa kejelasan status hukum sebidang tanah wakaf adalah hal yang mutlak. Menurutnya, administrasi yang lemah di masa lalu jangan sampai menjadi bom waktu yang memicu konflik sosial di tengah masyarakat pada masa mendatang.
"Aset wakaf ini adalah amanah umat yang harus kita jaga kesucian dan legalitasnya. Melalui penguatan diskusi dan koordinasi ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi tanah wakaf di wilayah Wangon yang terlantar secara administratif. Dengan mengantongi sertifikat resmi, status tanah ibadah, makam, maupun madrasah menjadi clear dan berkekuatan hukum tetap, sehingga amanah dari para penderma benar-benar terlindungi secara abadi," ungkap Syarifudin di sela-sela diskusi. (srf)
