Prosesi Akad Nikah Pasangan Pengantin Rejasari Berjalan Khidmat
Oleh KUA Purwokerto Barat
Purwokerto – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kembali memberikan pelayanan pencatatan pernikahan melalui prosesi akad nikah yang berlangsung di Balai Nikah KUA Purwokerto Barat. Senin (03/08).
Pasangan pengantin yang melangsungkan akad nikah adalah Daryanto, warga Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, dengan Ari Wulaningsih, warga Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat.
Prosesi akad nikah dipandu oleh Penghulu KUA Purwokerto Barat, Ibnu Musyadid, yang memimpin jalannya ijab kabul dengan tertib dan sesuai syariat Islam serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh khidmat, disaksikan oleh wali nikah, para saksi, serta keluarga kedua mempelai.
Pelaksanaan akad nikah di Balai Nikah KUA Purwokerto Barat merupakan bagian dari komitmen KUA dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya di bidang pencatatan nikah. Melalui pelayanan yang profesional dan humanis, KUA Purwokerto Barat terus berupaya menghadirkan layanan keagamaan yang mudah diakses, tertib administrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap pasangan yang melangsungkan pernikahan.
Dengan terselenggaranya akad nikah tersebut, diharapkan pasangan Daryanto dan Ari Wulaningsih dapat membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah serta menjadi keluarga yang harmonis, bahagia, dan penuh keberkahan. (is)
