Syarat Seorang Janda Boleh Menikah
Oleh KUA Lumbir
LUMBIR. Jum'at 12 Maret 2021 Kepala KUA Lumbir Bpk. MUNJAMIL, SHI. Menerima tamu untuk pemeriksaan pernikahan calon pengantin berasal dari desa Parungkamal Lumbir. Secara kebetulan calon pengantin yang akan diperiksa adalah duda dengan janda. sebelum memeriksa bpk kepala memberikan penjelasan untuk menjadi pemahaman kedua calon. dan semoga juga bermanfaat bagi masyarakat luas. Penjelasan dari Bpk. MUJAMIL, SHI. adalah sebagai berikut :
1. Dijelaskan bahwa apabila janda cerai itu harus sudah 3 kali suci ( haid ) setelah keputusan pengadilan, dan kalau sudah dilihat pula harinya sudah mencapai apa belum dari putusan sudah 90 hari ( bagi Wanita yang masih haid ).
2. Apabila sudah 90 hari tetapi kurang dari 3 kali suci ( haid ) maka menunggu haidnya sampe 3 kali boleh menikah lagi.
3. Tetapi bila orang tersebut tidak haid dari kecil itu harus nunggu 1 tahun dari putusan perceraian baru boleh menikah lagi.
4. Bagi wanita yang sudah tidak haid maka hanya menunggu waktu 90 hari atau 3 bulan dari putusan pengadilan tentang perceraiannya
5. Lain halnya lagi Apabila setelah putusan pengadilan wanitanya sudah haid sekali tetapi mantan suaminya meninggal, maka berubah hitungan bolehnya yaitu dihitung 130 hari dari mantan suaminya meninggal atau sekitar 4 bulan 10 hari.
6. Apabilla janda cerai mati maka dihitung dari suaminya meninggal adalah 130 hari atau 4 bulan 10 hari
7. Kalau waktu perceraiannya suda lebih dari setahun dari tanggal putusan pengadilan secara otomatis sudah bisa menikah.
8. Asalkan dalam KTP dan KK sudah berubah statusnya dan sudah di on line oleh dindukcapil. bagi yang belum silahkan untuk up date data terlebih dahulu.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepala KUA lumbir berjalan lancar. Dan dalam pemeriksaan itu ditanyakan hal yang di atas dikarenakan calon penganten masih haid dan janda cerai. Perceraian sudah 3 bulan lebih dan sudah 3 kali suci atau haid dari tanggal putusan pengadilan, keduanya juga sudah ganti status dala KTP dan KK masing-masing, maka mereka berdua sudah bisa malaksanakan prosesi ijab qobul pernikahan besok tanggal 21 Maret 2021.
semoga dapat dipahami dan menjadi pengetahuan kita bersama tentang masalah ini. Serta kurang lebihnya kami mohon maaf.
