Antar Berkas Ijop, Penyuluh KUA Wangon Pastikan Proses Rekomendasi Berlanjut
Oleh KUA Wangon
Banyumas — Penyuluh Agama Islam KUA Wangon mengantarkan berkas Izin Operasional (Ijop) yang telah dilengkapi dan ditandatangani surat rekomendasi dari Kepala KUA Wangon. Berkas tersebut selanjutnya diteruskan untuk diproses pada Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Pontren) Kementerian Agama Kabupaten Banyumas. Jumat (28/08)
Pengantaran berkas ini merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan administrasi keagamaan yang tertib dan membantu lembaga pendidikan keagamaan dalam memenuhi persyaratan Ijop. Setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala KUA Wangon, berkas kemudian diarahkan agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Sarif, Penyuluh Agama Islam KUA Wangon, mengatakan bahwa pendampingan dalam proses administrasi menjadi salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat. “Berkas Ijop yang sudah mendapatkan tanda tangan dan rekomendasi dari Kepala KUA Wangon kami antar agar dapat dilanjutkan ke Kasi Pontren Kemenag Banyumas sesuai tahapan yang berlaku,” ujar Sarif.
Menurut Sarif, kelengkapan dan ketertiban administrasi sangat penting agar proses pengajuan dapat berjalan dengan baik. Penyuluh Agama akan terus berupaya membantu masyarakat dan lembaga keagamaan dalam memahami tahapan serta melengkapi dokumen yang diperlukan.
Dengan diteruskannya berkas tersebut ke Kasi Pontren Kemenag Banyumas, diharapkan proses pengajuan Ijop dapat berjalan lancar hingga tahap berikutnya. Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen KUA Wangon dalam memberikan pelayanan yang mudah, tertib, dan responsif kepada lembaga keagamaan di wilayah Kecamatan Wangon.(srf)
