Audiensi KUA Sokaraja dengan Camat, Biaya AJB untuk Wakaf Disepakati Lebih Murah
Oleh KUA Sokaraja
Sokaraja — KUA Sokaraja melakukan audiensi dengan Camat Sokaraja Sunarno, membahas kemudahan administrasi tanah wakaf, khususnya terkait biaya Akta Jual Beli (AJB). Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang lebih berpihak pada kemudahan masyarakat dalam melegalisasi aset wakaf. Kamis (01/10)
Koordinator Penyuluh KUA Sokaraja, Faidus Sa’ad, menyampaikan bahwa masyarakat yang mewakafkan tanah pada dasarnya telah menyerahkan aset bernilai ekonomi untuk kepentingan umum dan kemaslahatan umat. Karena itu, menurutnya, jangan sampai masyarakat yang sudah berbuat kebaikan dengan memberikan tanahnya untuk kepentingan umum justru kembali terbebani dengan biaya administrasi yang tinggi.
Atas dasar pertimbangan tersebut, dalam audiensi disepakati adanya upaya memberikan biaya AJB untuk kepentingan wakaf dengan nilai yang lebih murah, sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Camat Sokaraja Sunarno=, menyambut baik gagasan tersebut sebagai bagian dari sinergi pelayanan pemerintah agar proses legalisasi tanah wakaf lebih mudah dan terjangkau.
Faidus berharap kemudahan ini dapat semakin mendorong masyarakat untuk mewakafkan tanah sekaligus memastikan aset tersebut memiliki legalitas yang jelas. Dengan demikian, tanah yang telah diberikan masyarakat untuk kepentingan umum dapat segera dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat jangka panjang bagi umat.
