Ayah Kandung Enggan Jadi Wali Nikah, Penghulu Beri Solusi Tawkil Wali

Oleh KUA PURWOKERTO TIMUR
SHARE

Purwokerto – Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Timur, Firman Nurhidayat, melaksanakan pemeriksaan dan validasi berkas pendaftaran nikah milik calon pengantin (catin) Hanafi Kurniawan (26) dan kekasihnya, Aferelia Widyasagita, di ruang kerja penghulu. Jumat (24/7)

Pasangan tersebut dijadwalkan akan melangsungkan akad nikah pada 27 Agustus 2026 mendatang di Balai Nikah KUA Purwokerto Timur.

Dalam proses verifikasi dokumen tersebut, sempat muncul pembahasan khusus terkait penetapan wali nikah bagi calon pengantin wanita. Firman Nurhidayat menjelaskan bahwa dalam wawancara pemeriksaan, pihaknya mendapati fakta mengenai wali dari pihak wanita.

"Ketika dalam pemeriksaan tadi, kami menanyakan perihal wali nikah kepada Mbak Aferelia. Secara nasab, wali nikahnya adalah ayah kandungnya. Namun, pengakuan dari calon pengantin wanita menyebutkan bahwa ayahnya enggan untuk menjadi wali," ungkap Firman.

Menanggapi kendala tersebut, pihak KUA Purwokerto Timur langsung memberikan arahan dan solusi sesuai dengan ketentuan hukum Islam serta aturan pencatatan sipil yang berlaku.

"Apabila ayahanda dari Mbak Aferelia ini enggan menjadi wali, kami memberikan solusi untuk men-tawkilkan (mewakilkan) hak wali nikahnya kepada orang lain," tambah Firman.

Proses pemeriksaan berkas pendaftaran nikah sendiri merupakan tahapan krusial di KUA untuk memastikan kelengkapan administrasi, kepastian status para pihak, serta keabsahan syarat dan rukun nikah sebelum pelaksanaan akad dilangsungkan. (jw)