Ingin Gugat Cerai, ASN Guru Konsultasi Dengan BP4

Oleh KUA PURWOKERTO TIMUR
SHARE

Purwokerto – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, menerima kedatangan Nur Handayani (nama samaran), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) guru di salah satu SD Negeri di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat. Kedatangan warga Kelurahan Kranji tersebut bertujuan untuk berkonsultasi mengenai prosedur dan rencana pengajuan perceraian. Jumat (24/7)

Dalam pertemuan tersebut, Kepala KUA Purwokerto Timur memberikan penjelasan komprehensif terkait regulasi serta tahapan khusus yang wajib dilalui oleh seorang ASN sebelum menempuh jalur perceraian di Pengadilan Agama.

"Salah satu syarat utama apabila seorang ASN ingin mengajukan gugatan perceraian adalah harus melalui proses konseling di BP4 (Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan)," ujar Zangim Fiddaroin.

Selain memberikan arahan regulasi, Zangim juga membuka ruang dialog untuk mendengarkan ikhwal permasalahan serta dinamika rumah tangga yang dialami oleh bersangkutan. Langkah awal ini dilakukan sebagai upaya pembinaan dan penasehatan agar ikhtiar mempertahankan keutuhan rumah tangga tetap diprioritaskan.

Zangim menambahkan, penanganan perkara perceraian bagi ASN memerlukan pemenuhan mekanisme administratif yang ketat, termasuk keharusan mengantongi izin tertulis dari atasan atau pejabat yang berwenang. Pihak KUA dan BP4 bertugas memberikan pembinaan serta memediasi kedua belah pihak sebelum berkas rekomendasi atau proses hukum dilanjutkan. (jw)