Bantu Warga Urus Akta Kelahiran, Staf Lacak Data Pernikahan Lawas
Purwokerto – Pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Timur tidak hanya terbatas pada pendaftaran nikah baru, tetapi juga membantu warga dalam penelusuran dokumen sejarah keluarga. Hal ini terlihat saat Sugiarto, Penata Layanan Operasional, melayani seorang warga Kelurahan Arcawinangun bernama Siswati. Jumat (20/02).
Kedatangan Siswati ke kantor KUA bertujuan untuk memohon bantuan pelacakan data pernikahan orang tuanya yang telah berlangsung puluhan tahun silam. Dokumen tersebut menjadi sangat krusial karena merupakan syarat utama bagi Siswati untuk mengurus pembuatan Akta Kelahiran dirinya.
"Saya mohon bantuan kepada KUA Purwokerto Timur untuk melacak data pernikahan orang tua kami. Pelacakan ini sangat saya perlukan untuk membuat Akta Kelahiran. Rencananya, Akta tersebut akan saya gunakan sebagai syarat karena saya akan menikah kembali," ungkap Siswati di hadapan petugas.
Menanggapi permohonan tersebut, Sugiarto yang didampingi oleh Julian Wardana, Operator Layanan Operasional, segera melakukan pengecekan pada buku kendali dan arsip fisik (Akta Nikah) yang tersimpan di gudang arsip KUA.
Proses pelacakan dilakukan dengan meneliti tahun perkiraan pernikahan dan nama orang tua pemohon. Sugiarto menjelaskan bahwa langkah awal yang diambil adalah memastikan validitas data perkawinan pemohon sendiri sebelum menarik benang merah ke data orang tuanya.
"Pertama, kami lacak dulu data pernikahan pertama Mbak Siswati ini. Dari sana, kami mendapatkan beberapa petunjuk penting yang dapat membantu Mbak Siswati dalam proses pembuatan Akta Kelahirannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil nanti," jelas Sugiarto.
Lebih lanjut, Sugiarto menambahkan bahwa keberadaan arsip yang tertata rapi di KUA Purwokerto Timur menjadi kunci utama dalam membantu masyarakat yang kehilangan jejak dokumen lama.
"Kami berupaya semaksimal mungkin membantu warga, terutama dalam kasus seperti ini di mana dokumen orang tua sudah hilang atau rusak dimakan usia. Data yang kami temukan akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemohon untuk mendapatkan hak administratifnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu menyimpan salinan digital atau foto dokumen penting sebagai antisipasi di masa depan," tambah Sugiarto.
Berkat bantuan para petugas, Siswati kini memiliki titik terang untuk melanjutkan pengurusan Akta Kelahirannya guna melengkapi syarat rencana pernikahannya yang akan datang. (jw)
