Beda Wilayah Kecamatan, Disatukan dalam Ikrar Ijab Qabul di Balai Nikah KUA Sumbang

Oleh HUMAS
SHARE

Sumbang- Perbedaan wilayah tempat tinggal bukanlah penghalang bagi dua insan untuk mengikat janji suci dalam sebuah pernikahan. Hal tersebut tampak dalam pelaksanaan akad nikah yang berlangsung khidmat di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Sumbang, di mana sepasang calon pengantin atas nama Hendra dan Isnaini yang berasal dari wilayah kecamatan berbeda resmi dipersatukan melalui prosesi ijab qabul. Senin (27/07)

Prosesi akad nikah dipimpin oleh Penghulu Ahli pertama KUA Sumbang Haris Ubaidillah, dengan penuh kekhusyukan serta disaksikan oleh keluarga kedua mempelai dan para saksi. Suasana haru dan bahagia menyelimuti seluruh rangkaian acara ketika mempelai pria berhasil mengucapkan ijab qabul dengan lancar dalam satu tarikan napas.

Perbedaan domisili antar kecamatan menjadi bukti bahwa pernikahan mampu menyatukan dua keluarga dalam ikatan yang sah menurut syariat Islam dan ketentuan perundang-undangan. Melalui pelayanan prima, KUA Sumbang terus berkomitmen memberikan kemudahan administrasi serta pelayanan yang profesional, ramah, dan akuntabel kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan asal wilayah.

Dengan terlaksananya akad nikah tersebut, diharapkan kedua mempelai mampu membangun kehidupan rumah tangga yang dilandasi keimanan, saling menghormati, saling menguatkan, serta menjadi keluarga yang membawa keberkahan bagi masyarakat di lingkungan masing-masing