Apresiasi Kesiapan Catin, Penyuluh Serahkan Sertifikat Bimwin dan Bingkisan Spesial

Oleh KUA PURWOKERTO TIMUR
SHARE

Purwokerto – Kualitas persiapan menuju jenjang pernikahan menjadi fokus utama Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Timur. Bertempat di Balai Nikah KUA Purwokerto Timur, Penyuluh Agama Islam, Robiatun Nihayati, menyerahkan secara langsung Sertifikat Bimbingan Perkawinan (Bimwin) beserta bingkisan kepada pasangan calon pengantin (catin). Senin (27/07). 

Sertifikat dan bingkisan tersebut diberikan kepada Bayu Ardiansyah (21), warga Desa Sokawera, Kecamatan Patikraja, dan Anesta Diyah Kusuma (22), warga Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur. Pasangan ini telah menyelesaikan seluruh rangkaian materi bimbingan perkawinan sebagai bekal membina rumah tangga, sebelum melangsungkan akad nikah yang dijadwalkan pada 9 Agustus 2026 mendatang di kediaman mempelai wanita.

Di sela-sela penyerahan, Robiatun Nihayati menyampaikan bahwa bimbingan perkawinan merupakan langkah penting untuk membekali calon pengantin dengan pemahaman keagamaan, kesehatan reproduksi, serta manajemen konflik keluarga.

"Sertifikat ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan bukti komitmen bahwa calon pengantin telah siap secara mental, spiritual, dan pengetahuan untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Bingkisan yang kami berikan juga merupakan bentuk apresiasi atas kesungguhan mereka mengikuti seluruh sesi bimbingan," ujar Robiatun.

Sesaat setelah menerima sertifikat bimbingan perkawinan dan bingkisan tersebut, Bayu Ardiansyah mengungkapkan rasa syukur dan kesannya atas pelayanan serta bimbingan yang diterima di KUA Purwokerto Timur.

"Kami sangat berterima kasih kepada KUA Purwokerto Timur dan para penyuluh yang telah memberikan ilmu serta arahan yang sangat bermanfaat bagi kami. Pembekalan selama Bimwin membuat kami lebih mantap dan siap melangkah menuju hari pernikahan pada Agustus nanti," ungkap Bayu.

Suasana penyerahan berlangsung hangat dan penuh keakraban, menandai kesiapan pasangan tersebut menuju akad nikah yang tinggal menghitung hari. (jw)