Berikan Kepastian Hukum, KUA Bantu Warga Lengkapi Dokumen Buku Nikah
Banyumas - Dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, KUA Rawalo hari ini membantu warga dalam melengkapi dokumen buku nikah atas nama Muji Cahyono dari Desa Banjarparakan Kecamatan Rawalo. Layanan ini diberikan sebagai bentuk pelayanan prima KUA Rawalo kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan suami istri yang mengalami kendala administrasi pada dokumen pernikahan mereka. Jumat (06/02)
Petugas KUA Rawalo, Siti Robingah atas perintah Kepala KUA, Sakdolah secara aktif memberikan pendampingan, mulai dari konsultasi hingga penjelasan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Melalui pelayanan yang ramah, responsif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, KUA Rawalo memastikan setiap dokumen buku nikah yang diterbitkan memiliki kekuatan dan kepastian hukum yang sah.
Sakdolah menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen buku nikah sangat penting karena berkaitan langsung dengan hak-hak keperdataan pasangan suami istri serta administrasi kependudukan lainnya. Oleh karena itu, KUA Rawalo membuka ruang konsultasi seluas-luasnya agar masyarakat tidak ragu untuk datang dan mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.
Dengan adanya layanan ini, KUA Rawalo berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi pernikahan, sekaligus merasakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum melalui pelayanan keagamaan yang profesional dan bertanggung jawab.
