HUT RI #81

Berikan Pelayanan Konsultasi Nikah Kurang Umur, Pegawai KUA Jelaskan dengan Ramah

Oleh KUA Wangon
SHARE

Banyumas –Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon, Murti Astuti, memberikan layanan konsultasi kepada Perangkat Desa terkait persoalan nikah kurang umur. Konsultasi tersebut dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Senin (31/08).

Dalam memberikan penjelasan, Murti Astuti menekankan pentingnya ketelitian dan kepatuhan terhadap aturan. Ia menyampaikan bahwa setiap proses pernikahan di bawah umur wajib melalui prosedur yang telah ditetapkan, termasuk penetapan dari pengadilan.

“Kita harus teliti dan hati-hati. Regulasi tidak boleh ditabrak. Namun, cara menyampaikan tetap harus ramah agar warga dan perangkat desa bisa memahami dengan baik,” ujar Murti Astuti.

Pendekatan yang ramah tersebut membuat suasana konsultasi menjadi lebih cair. Warga yang bersama perangkat desa tampak lebih terbuka dan bersedia menerima penjelasan terkait ketentuan yang harus dipenuhi.

Dengan pelayanan yang humanis namun tetap berpegang teguh pada aturan, KUA Wangon berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menaati regulasi pernikahan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memberikan edukasi sekaligus pelayanan terbaik kepada masyarakat.