HUT RI #81

Bimwin KUA Tekankan Catin Pahami Hak dan Kewajiban Suami Istri

Oleh KUA Rawalo
SHARE

Rawalo – Kantor Urusan Agama (KUA) Rawalo terus memberikan pembekalan kepada calon pengantin (catin) atas nama Novak Irfani dari Kecamatan Cilongok dan Tika Rentani dari Desa Tipar Kecamatan Rawalo, melalui program Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Salah satu materi yang ditekankan adalah pentingnya memahami hak dan kewajiban suami istri sebagai bekal dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan sakinah. Jumat (04/09)

Dalam kegiatan tersebut, calon pengantin diberikan pemahaman bahwa pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan, tetapi juga merupakan amanah yang disertai tanggung jawab. Suami dan istri memiliki hak serta kewajiban yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara seimbang dengan dilandasi kasih sayang, saling menghormati, dan komunikasi yang baik.

Penyuluh Agama, Nasihudin atas perintah Kepala KUA Rawalo, Sakdolah, mengingatkan catin agar sejak awal membangun kesepahaman mengenai peran masing-masing dalam keluarga. Suami diharapkan mampu menjalankan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga, sementara istri turut berperan dalam menjaga keharmonisan rumah tangga. Keduanya perlu saling mendukung dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan.

Selain itu, catin juga diajak untuk membiasakan musyawarah ketika menghadapi perbedaan pendapat. Sikap sabar, saling menghargai, serta mengutamakan kepentingan keluarga menjadi kunci penting dalam menjaga keutuhan rumah tangga.

Melalui Bimwin, KUA Rawalo berharap calon pengantin memiliki kesiapan yang lebih baik, tidak hanya secara administratif, tetapi juga dari sisi agama, mental, sosial, dan kehidupan keluarga. Dengan pemahaman yang kuat tentang hak dan kewajiban suami istri, diharapkan pasangan mampu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah serta melahirkan generasi yang beriman dan berakhlak mulia.