Cek Pendaftar Akta Ikrar Wakaf di Siwak Sejak Tahun 2026
Banyumas -- Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon melakukan pengecekan data pendaftar Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang telah tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (Siwak) sejak tahun 2026. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan data perwakafan tersusun dengan baik, lengkap, dan mudah ditelusuri. Rabu (07/10)
Pengecekan dilakukan dengan mencermati data pendaftar wakaf yang telah masuk ke dalam aplikasi Siwak, mulai dari identitas wakif, nazhir, objek tanah wakaf, hingga peruntukan tanah wakaf. Proses ini juga menjadi langkah penting untuk mengetahui kesesuaian antara data yang tercatat dalam sistem dengan dokumen administrasi yang tersimpan di KUA Wangon.
Sarif, Operator Siwak KUA Wangon, menjelaskan bahwa pengecekan data secara berkala diperlukan untuk menjaga ketertiban administrasi perwakafan. “Kami melakukan pengecekan data pendaftar AIW sejak tahun 2026 untuk memastikan setiap data yang masuk di Siwak dapat ditelusuri dan sesuai dengan dokumen yang ada,” ungkapnya.
Menurut Sarif, pencermatan tersebut juga membantu dalam mengidentifikasi data yang masih perlu dilengkapi atau diperbaiki. Dengan demikian, pengelolaan administrasi wakaf dapat dilakukan secara lebih tertib dan mendukung pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi terkait pencatatan wakaf.
KUA Wangon berkomitmen untuk terus melakukan pemutakhiran dan penataan data perwakafan melalui Siwak. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi wakaf sekaligus memberikan kemudahan dalam pencarian dan pengelolaan data Akta Ikrar Wakaf di wilayah Kecamatan Wangon.(srf)
