Cek Pengajuan Daftar Ikrar Wakaf Melalui SIWAK
Oleh KUA Wangon
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon melakukan pengecekan pengajuan daftar ikrar wakaf melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan setiap pengajuan wakaf yang masuk telah memenuhi persyaratan administrasi dan data yang diperlukan. Selasa (06/10)
Pengecekan dilakukan dengan mencermati data wakif, nazhir, objek tanah wakaf, peruntukan wakaf, serta kelengkapan dokumen pendukung yang telah diajukan. Proses ini menjadi tahapan penting sebelum pelaksanaan ikrar wakaf dan penerbitan dokumen administrasi wakaf sesuai ketentuan.
Sarif, Penyuluh Agama Islam KUA Wangon sekaligus operator SIWAK, menjelaskan bahwa pemeriksaan data secara teliti diperlukan agar proses pengajuan wakaf dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan kendala pada tahapan berikutnya.
“Setiap pengajuan yang masuk melalui SIWAK perlu kami cek satu per satu, baik data wakif, nazhir, tanah maupun dokumen pendukungnya. Jika masih ada kekurangan, kami sampaikan agar segera dilengkapi sehingga proses ikrar wakaf dapat berjalan dengan baik,” jelas Sarif.
Menurutnya, pelayanan administrasi wakaf yang tertib dan berbasis data akan memberikan kepastian bagi masyarakat serta mendukung tertib administrasi perwakafan di wilayah Kecamatan Wangon. KUA Wangon terus berupaya memberikan pendampingan kepada masyarakat agar proses pengajuan ikrar wakaf dapat dilakukan secara mudah, transparan, dan sesuai ketentuan.(srf)
