HUT RI #81

Penyuluh Bantu Arsip Akta Nikah KUA Wangon Tahun 2001–2013 ke Aplikasi SIMKAH

K
KUA Wangon
06 Okt 2026
22x dibaca
Diubah oleh Adeliana pada 07-10-2026 15:25
SHARE

Banyumas – Penyuluh Agama Islam KUA Wangon turut membantu proses penataan dan pengarsipan data akta nikah lama ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mendukung tertib administrasi dan digitalisasi arsip pernikahan yang tersimpan di KUA Wangon. Selasa (06/10)

Proses pengarsipan difokuskan pada data akta nikah sejak tahun 2001 hingga 2013. Para penyuluh membantu melakukan pencermatan, pencarian, serta penyesuaian data berdasarkan dokumen arsip yang tersedia. Data yang telah diteliti kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi SIMKAH secara bertahap agar tersimpan secara lebih sistematis dan mudah ditelusuri ketika dibutuhkan.

Sarif, Penyuluh Agama Islam KUA Wangon, mengatakan bahwa keterlibatan para penyuluh dalam pengarsipan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas administrasi pelayanan di KUA. “Arsip akta nikah tahun-tahun sebelumnya perlu ditata dan didigitalisasi agar data lebih mudah ditemukan, sekaligus membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan tepat,” ungkapnya.

Menurut Sarif, proses penginputan data arsip lama membutuhkan ketelitian karena setiap data harus dicocokkan dengan dokumen yang tersedia. Para penyuluh juga terus berkoordinasi dalam pembagian tugas sehingga proses pengarsipan dapat berjalan secara efektif tanpa mengabaikan ketepatan data.

Kegiatan pengarsipan akta nikah tersebut diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi KUA Wangon sekaligus mendukung transformasi layanan berbasis digital. Dengan semakin lengkapnya data pernikahan dalam aplikasi SIMKAH, pencarian riwayat pernikahan maupun kebutuhan administrasi masyarakat diharapkan dapat dilayani dengan lebih cepat, akurat, dan profesional.(srf)