Data Taukil Wali Tidak Sesuai, KUA Ajibarang Minta Pengajuan Ulang demi Keabsahan Akad Nikah
Oleh HUMAS
Ajibarang - Kantor Urusan Agama (KUA) Ajibarang kembali menegaskan pentingnya ketelitian pemeriksaan berkas dalam pelayanan nikah usai menemukan ketidaksesuaian data pada permohonan taukil wali bil kitabah calon mempelai perempuan. Umini, janda beranak tiga asal Karangbawang, mendaftar nikah dengan Kusnanto, jejaka asal Tipar Kidul, dengan melampirkan surat taukil wali dari ayahnya, Rasito, yang berdomisili di Babakan, Kalanganyar, Pandeglang, karena berhalangan hadir lantaran alasan kesehatan. Rabu (02/09)
Namun, saat dilakukan verifikasi oleh operator SIMKAH, Boni Haryanto, ditemukan fakta bahwa Karyadi (pihak yang menerima kuasa taukil wali) ternyata bukan saudara kandung Rasito, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai penerima taukil sesuai ketentuan syar’i dan regulasi. Menindaklanjuti temuan ini, Kepala KUA Ajibarang, Mujamil, memberikan arahan agar dilaksanakan taukil wali ulang langsung dari Rasito kepada Kepala KUA setempat di Pandeglang, untuk kemudian diteruskan kepada Kepala KUA atau penghulu KUA Ajibarang sebagai pihak yang akan menikahkan.
Rencana akad nikah dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 20 September 2026 di rumah calon mempelai laki-laki di Desa Tipar Kidul, dengan bertindak sebagai saksi putra Dirjo Sumarto dan saksi putri Khadimin. Langkah korektif ini menunjukkan komitmen KUA Ajibarang dalam menjaga keabsahan pernikahan melalui pemeriksaan berkas yang ketat, selaras dengan prinsip pelayanan nikah yang cepat, tepat, dan akuntabel.
