KUA Wangon Layani Pembuatan Duplikat Buku Nikah
Oleh KUA Wangon
Banyumas--KUA Wangon memberikan pelayanan pembuatan duplikat buku nikah atas nama Gustin Indarwati, warga Wangon. Pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya KUA Wangon membantu masyarakat yang membutuhkan dokumen pengganti buku nikah sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku. Rabu (02/09)
Proses pelayanan dilakukan dengan memeriksa data dan kelengkapan persyaratan yang disampaikan oleh pemohon. Petugas KUA Wangon melakukan penelusuran data pernikahan secara teliti untuk memastikan dokumen yang diterbitkan memiliki kesesuaian dengan data pernikahan yang tercatat.
Sutiyah menyampaikan bahwa pembuatan duplikat buku nikah membutuhkan ketelitian dalam setiap tahapannya. “Kami memeriksa data dan persyaratan dengan teliti agar duplikat buku nikah yang dibuat benar-benar sesuai dengan data pernikahan yang tercatat di KUA,” ujar Sutiyah.
Munawaroh menambahkan bahwa masyarakat yang membutuhkan duplikat buku nikah dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan petugas KUA mengenai persyaratan dan prosedur pelayanan. “Kami berusaha memberikan penjelasan dengan jelas agar masyarakat memahami prosesnya dan dapat melengkapi persyaratan yang diperlukan,” ungkap Munawaroh.
Pelayanan pembuatan duplikat buku nikah tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen KUA Wangon dalam memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang mudah, teliti, dan ramah. Dengan pelayanan yang dilakukan secara profesional, KUA Wangon berharap kebutuhan masyarakat terhadap dokumen pernikahan dapat terpenuhi dengan baik.(srf)
