Diskusi Bahas Urgensi Sertifikasi Halal Produk Non-Konsumsi
Banyumas - kUA Jatilawang menjadi ruang berlangsungnya diskusi konstruktif antara staf KUA dan sejumlah Penyuluh Agama Islam yang telah memiliki sertifikat atau izin sebagai Pendamping Proses Produk Halal (PPH) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Diskusi ini menjadi bagian dari upaya penguatan pemahaman kebijakan Jaminan Produk Halal di tingkat akar rumput. Selasa (10/02)
Salah satu topik utama yang mengemuka dalam diskusi tersebut adalah pertanyaan mengenai urgensi sertifikasi halal terhadap produk yang tidak termasuk kategori konsumsi maupun obat-obatan. Beberapa peserta menyoroti contoh produk seperti kulkas, kerudung, dan sabun cuci, yang selama ini sering dianggap tidak memiliki keterkaitan langsung dengan aspek kehalalan.
Pertanyaan tersebut kemudian memantik diskusi yang cukup dinamis. Para penyuluh agama Islam yang telah tersertifikasi pendamping halal menjelaskan bahwa konsep halal tidak semata-mata terbatas pada makanan dan minuman, melainkan mencakup seluruh produk yang digunakan, dipakai, atau bersinggungan dengan aktivitas manusia. Pemahaman ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menegaskan bahwa produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki kepastian status kehalalan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa produk non-konsumsi tetap berpotensi berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan prinsip kehalalan, baik dari sisi bahan baku, proses produksi, hingga penggunaannya dalam aktivitas ibadah dan amaliah umat Islam. Hal ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang memperluas cakupan objek sertifikasi halal tidak hanya pada pangan, tetapi juga barang gunaan dan jasa terkait.
Dalam konteks tersebut, sertifikasi halal dipahami sebagai bentuk standarisasi dan jaminan mutu produk. Keberadaan label halal memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman bagi masyarakat, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal, yang menempatkan proses sertifikasi sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan pemenuhan hak beragama.
Diskusi di KUA Jatilawang kemudian mengerucut pada satu kesimpulan bersama, bahwa setiap produk yang berpotensi digunakan dalam kegiatan ibadah, bersentuhan dengan tubuh manusia, atau mendukung praktik keagamaan dan amaliah umat Islam, perlu dipertimbangkan untuk memperoleh sertifikasi halal. Dalam hal ini, peran penyuluh agama sebagai pendamping PPH dinilai strategis dalam menjembatani pemahaman regulasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Sebagai penutup, seluruh peserta sepakat bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan sosial. Label halal dipandang sebagai legacy sebuah produk, yaitu nilai keberlanjutan yang melekat dan menjadi rujukan kepercayaan masyarakat luas, sekaligus mencerminkan komitmen negara dalam menjaga kualitas, keamanan, dan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat.
