HUT RI #81

Perkuat Legalitas Aset Masjid, Tim Percepatan Wakaf KUA Cilongok Lakukan Tagging Tanah Masjid Al Ihsan

K
KUA cilongok
22 Okt 2026
14x dibaca
SHARE

CILONGOK – Komitmen memperkuat legalitas aset keagamaan terus dilakukan oleh Tim Percepatan Wakaf KUA Cilongok. Kali ini, tim melaksanakan kegiatan tagging atau penandaan tanah milik Masjid Al Ihsan yang berlokasi di Grumbul Karanggintung, Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah awal dalam mempersiapkan proses ikrar wakaf agar berjalan tertib dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kegiatan tagging tersebut bertujuan untuk membantu memastikan kejelasan objek tanah yang akan diikrarkan sebagai tanah wakaf. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses penyiapan administrasi, sehingga data dan kondisi tanah dapat dipersiapkan sebelum pelaksanaan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Melalui pendampingan Tim Percepatan Wakaf KUA Cilongok, diharapkan proses legalisasi tanah Masjid Al Ihsan dapat berjalan lancar hingga tahap ikrar wakaf. Upaya ini sekaligus menjadi bentuk pelayanan KUA dalam mendukung tertib administrasi perwakafan serta memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan.

Legalitas tanah wakaf bukan sekadar urusan dokumen, melainkan juga langkah penting untuk menjaga amanah umat. Dengan status hukum yang jelas, aset wakaf diharapkan dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan ibadah, kemakmuran masjid, serta kemaslahatan masyarakat di masa mendatang.