Dorong Legalitas Lembaga Keagamaan, KUA Pacu Penerbitan 20 Piagam IJOP Majelis Taklim
Banyumas – KUA Gumelar terus berupaya keras dalam mengawal legalitas Majelis Taklim (MT) di wilayahnya. Upaya ini ditunjukkan dengan proses update dan pengajuan Izin Operasional (IJOP) MT secara berkelanjutan. Penyuluh Agama Islam KUA Gumelar, Kambali, aktif melakukan update proposal pengajuan IJOP MT secara daring melalui aplikasi Bimas Islam. Jumat (05/12)
Kambali, menjelaskan bahwa KUA Gumelar berkomitmen memastikan seluruh MT memiliki IJOP untuk menjamin legalitas dan kelayakan operasional lembaga keagamaan. Beliau mengapresiasi kecepatan layanan Bimas Islam dalam memproses penerbitan IJOP MT.
Adapun berkas-berkas yang wajib dilengkapi dan diunggah secara daring meliputi: Proposal Permohonan IJOP MT, Surat Rekomendasi KUA, Susunan Pengurus MT, Fotokopi KTP Pengurus dan Anggota Majelis Taklim, Data Ustadz/Ustadzah, Surat Keterangan Domisili Majelis Taklim dari Desa, Dokumentasi kegiatan Majelis Taklim, serta Surat Pernyataan Keaslian Dokumen.
Kambali menambahkan, sampai saat ini, Majelis Taklim di wilayah KUA Gumelar telah berhasil menerbitkan 20 Piagam IJOP Majelis Taklim. Jumlah ini menunjukkan keseriusan KUA Gumelar dalam menertibkan administrasi kelembagaan keagamaan, sehingga MT dapat berfungsi optimal dan diakui secara resmi.
