Dukung Persyaratan Seleksi TNI AD, Staf Melayani Legalitas Surat Pernyataan Belum Menikah

Oleh KUA PURWOKERTO TIMUR
SHARE

Purwokerto – Pelayanan administrasi keagamaan dan kependudukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Timur kembali memberikan dukungan nyata bagi kebutuhan masyarakat. Berada di ruang pelayanan KUA Purwokerto Timur. Operator Layanan Operasional, Julian Wardana, melayani warga bernama Siti Fatimah yang mengajukan permohonan tanda tangan Kepala KUA pada dokumen Surat Pernyataan Belum Menikah. Kamis (30/7)

Permohonan legalitas dokumen tersebut diajukan sebagai salah satu berkas persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi oleh calon peserta seleksi penerimaan prajurit TNI Angkatan Darat.

Siti Fatimah menjelaskan maksud dan tujuannya mendatangi kantor KUA Purwokerto Timur untuk mengurus kelengkapan berkas sang putra.

"Kami datang ke KUA guna meminta tanda tangan Kepala KUA pada surat pernyataan belum menikah putra kami guna mengikuti proses pendaftaran Bintara TNI AD," ujar Siti Fatimah di sela-sela proses pelayanan.

Sementara itu, Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, menyampaikan bahwa pihak KUA selalu siap memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan bagi masyarakat yang membutuhkan verifikasi maupun legalitas dokumen resmi.

"KUA Purwokerto Timur berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat. Penerbitan maupun pengesahan Surat Pernyataan Belum Menikah ini merupakan bentuk dukungan kami bagi generasi muda yang sedang berjuang menempuh cita-cita, salah satunya untuk mendaftar menjadi anggota TNI AD. Kami pastikan proses verifikasi data keberadaan status pernikahan dilakukan secara cermat sesuai dengan basis data yang ada," tutur Zangim Fiddaroin.

Proses pelayanan berlangsung tertib dan lancar. Dengan terpenuhinya kelengkapan berkas administrasi tersebut, diharapkan proses pendaftaran calon prajurit TNI AD dapat berjalan dengan baik dan tanpa hambatan. (jw)