KUA Wangon Layani Pembuatan Duplikat Buku Nikah Rusak untuk Warga Desa Rawaheng

Oleh KUA Wangon
SHARE

Banyumas - Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui proses pembuatan duplikat buku nikah yang mengalami kerusakan. Kali ini, pelayanan diberikan kepada pasangan Sumartono dan Narisem, warga Desa Rawaheng, agar kembali memiliki dokumen pernikahan yang layak digunakan untuk berbagai keperluan administrasi. Kamis (30/07)

Proses pelayanan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Petugas KUA Wangon memeriksa kelengkapan persyaratan serta memastikan data yang diajukan sesuai dengan dokumen yang dimiliki, sehingga penerbitan duplikat buku nikah dapat diproses secara tertib, cepat, dan akurat.

Murti menyampaikan bahwa pelayanan pembuatan duplikat buku nikah merupakan salah satu bentuk komitmen KUA dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat. "Kami berupaya memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan sesuai prosedur sehingga masyarakat dapat memperoleh dokumen yang dibutuhkan dengan nyaman," ujarnya.

Sutiyah menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk berkonsultasi apabila buku nikah mengalami kerusakan atau terdapat kendala administrasi lainnya. "Silakan datang ke KUA Wangon dengan membawa persyaratan yang diperlukan. Kami siap memberikan pendampingan dan pelayanan terbaik sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Dengan pelayanan yang profesional dan humanis, KUA Wangon terus berkomitmen memberikan layanan administrasi pernikahan yang mudah diakses oleh masyarakat. Diharapkan penerbitan duplikat buku nikah bagi Sumartono dan Narisem dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan administrasi mereka di masa mendatang. (srf)