Edukasi Syarat Nikah, KUA Purwokerto Timur Berikan Layanan Konsultasi Prima untuk Warga
Oleh KUA PURWOKERTO TIMUR
Purwokerto – Dalam upaya memberikan pelayanan publik secara maksimal dan prima Kantor Urusan Agama (KUA) memberikan edukasi serta layanan konsultasi gratis terkait persyaratan pernikahan bagi warga Kelurahan Arcawinangun, Jumat (18/09).
Layanan konsultasi tersebut berlangsung di ruang kerja Penghulu KUA, Firman Nurhidayat. Bersama Julian selaku staf KUA, Firman menyambut langsung warga yang datang untuk berkonsultasi dan mendampingi mereka dalam memahami seluruh prosedur serta dokumen administratif yang diperlukan sebelum melangsungkan pernikahan.
Penghulu KUA, Firman Nurhidayat, menyampaikan bahwa kelengkapan berkas menjadi salah satu kunci kelancaran proses pencatatan nikah. Oleh karena itu, konsultasi tatap muka ini dihadirkan untuk meminimalisasi kendala teknis atau kekurangan dokumen saat calon pengantin mendaftarkan pernikahannya.
1. Fasilitas Layanan: Pemahaman alur pendaftaran nikah, pengecekan berkas administrasi, dan informasi bimbingan perkawinan (Bimwin).
2. Sasaran Utama: Masyarakat umum, khususnya calon pengantin dari wilayah Arcawinangun dan sekitarnya.
Melalui kemudahan akses informasi dan kepedulian para petugas, KUA berharap masyarakat dapat mengurus administrasi pernikahan dengan lebih mudah, transparan, dan tanpa hambatan.
