Konsultasi Pendaftaran Nikah, Dua Catin Warga Jambu Datang ke KUA Wangon
Oleh KUA Wangon
Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon kembali memberikan pelayanan konsultasi administrasi pernikahan kepada masyarakat. Kali ini, dua calon pengantin (catin) warga Desa Jambu datang ke KUA Wangon untuk berkonsultasi mengenai proses dan persyaratan pendaftaran nikah. Jumat (18/09)
Dalam konsultasi tersebut, petugas KUA Wangon memberikan penjelasan secara rinci mengenai dokumen yang perlu dipersiapkan oleh kedua catin. Penjelasan meliputi kelengkapan administrasi, data diri calon pengantin, dokumen wali nikah, serta tahapan yang harus dilalui hingga proses pendaftaran dinyatakan lengkap.
Murti, pegawai KUA Wangon, menyampaikan bahwa konsultasi sebelum pendaftaran sangat membantu catin agar dapat mempersiapkan seluruh berkas dengan benar. “Kami memberikan penjelasan secara gamblang agar catin memahami persyaratan yang harus dipenuhi dan tidak mengalami kesulitan saat proses pendaftaran nikah,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Munawaroh, pegawai KUA Wangon, mengatakan bahwa ketelitian dalam menyiapkan dokumen menjadi bagian penting dalam pelayanan pernikahan. “Kami arahkan satu per satu dokumen yang diperlukan, sehingga calon pengantin dapat mempersiapkannya dengan lebih mudah dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Pelayanan konsultasi tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen KUA Kecamatan Wangon dalam memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang informatif, tertib, dan ramah kepada masyarakat. Dengan adanya konsultasi sejak awal, diharapkan dua catin warga Jambu dapat mempersiapkan proses pendaftaran nikah dengan lancar dan melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan.(srf)
