Eks Suami Enggan Jadi Wali Nikah Anak, Calon Pengantin Mersi Harus Tempuh Jalur Pengadilan Agama
Purwokerto – Rencana pernikahan Arpasha Himmah Ebrahim Wiharjo, warga Kelurahan Mersi, dengan calon suaminya, Alif Purwanto dari Kelurahan Grendeng, Purwokerto Utara, terganjal masalah wali nikah. Ibu calon pengantin wanita, Waryanti, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Timur untuk menyampaikan keluhannya. Jumat (12/12)
Waryanti menjelaskan kepada petugas bahwa mantan suaminya (ayah kandung Arpasha) menolak atau enggan untuk menjadi wali nikah bagi putri mereka. Padahal, pernikahan tersebut rencananya akan dilangsungkan pada 3 Januari 2026 mendatang.
Keluhan Waryanti diterima oleh Sugiarto, Penata Layanan Operasional KUA Purwokerto Timur. Setelah mendengarkan kronologi permasalahan tersebut, Sugiarto memberikan arahan terkait prosedur hukum yang harus ditempuh.
"Kami telah memberikan arahan kepada Ibu Waryanti bahwa persoalan mantan suami yang enggan atau menolak menjadi wali nikah ini tidak bisa diselesaikan di KUA," jelas Sugiarto.
Sugiarto menegaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku, kasus wali nikah yang adhal (enggan menjadi wali) harus diputuskan melalui persidangan.
"Persoalan ini harus melalui proses persidangan di Pengadilan Agama. Calon pengantin harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan penetapan 'Wali Hakim' sebagai pengganti wali nasab yang menolak," tambahnya.
Penetapan dari Pengadilan Agama tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi KUA untuk melaksanakan akad nikah dengan menggunakan Wali Hakim.
KUA Purwokerto Timur mengimbau agar Waryanti segera mengurus penetapan di Pengadilan Agama mengingat waktu pernikahan yang sudah semakin dekat. (jw)
