HUT RI #81

H-1 Akad, Kepala KUA Pastikan Legalitas Pasrah Wali Nikah

K
KUA Purwokerto Timur
10 Feb 2026
7x dibaca
SHARE

Purwokerto – Menjelang pelaksanaan akad nikah yang dijadwalkan besok, KUA Purwokerto Timur melakukan koordinasi intensif guna memastikan keabsahan status perwalian. Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, menerima kunjungan konsultasi dari staf Kelurahan Purwokerto Wetan, Sihid Masuqi Al Ghozali. Selasa (10/02).

Konsultasi ini dilakukan untuk membahas status perwalian calon pengantin wanita bernama Maryati, yang direncanakan akan melangsungkan pernikahan dengan Eman Sismita Aji pada Rabu, 11 Februari 2026.

Dalam laporannya, Sihid Masuqi Al Ghozali menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terkait keberadaan wali nasab Maryati. Diketahui, Maryati masih memiliki kakak laki-laki kandung sebagai wali yang sah, yakni Agus Purwanto.

"Kami sudah menemui saudara Agus Purwanto di kediamannya di wilayah Kecamatan Kembaran. Karena alasan tertentu, yang bersangkutan telah menyatakan memasrahkan kewenangan perwaliannya kepada saya (taukil wali). Proses pasrah wali tersebut dilakukan secara resmi dengan disaksikan oleh dua orang saksi, yaitu Sukardi dan Kasum yang juga merupakan staf Kelurahan Purwokerto Wetan," jelas Sihid saat berkonsultasi.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, menekankan pentingnya akurasi dokumen dan kesaksian dalam proses taukil wali agar pernikahan memiliki kekuatan hukum yang sah secara syariat maupun administrasi negara.

"Kami menyambut baik koordinasi aktif dari pihak Kelurahan Purwokerto Wetan. Proses pasrah wali atau taukil dari saudara Agus Purwanto kepada Pak Sihid harus terdokumentasi dengan jelas. Mengingat akad nikah akan dilaksanakan besok, kami pastikan seluruh syarat rukun nikah, terutama keberadaan wali yang diberi mandat, sudah terpenuhi dengan benar sehingga tidak ada keraguan saat ijab kabul berlangsung," tegas Zangim.

Zangim menambahkan bahwa ketelitian dalam urusan perwalian adalah prioritas utama KUA untuk menghindari cacat hukum dalam sebuah pernikahan. Ia mengapresiasi langkah jemput bola yang dilakukan pihak kelurahan dalam memastikan keberadaan wali nasab hingga ke luar wilayah kecamatan.

Dengan tuntasnya konsultasi ini, rencana pernikahan Maryati dan Eman Sismita Aji siap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan pengawasan langsung dari penghulu KUA Purwokerto Timur. (jw)