Ikhtiyar Penghulu KUA Kemranjen dalam Cegah Nikah Usia Dini
Banyumas – Di tengah upaya pemerintah Kecamatan Kemranjen untuk membangun sumber daya manusia yang berkualitas, tantangan besar yang masih dihadapi adalah praktik pernikahan anak atau pernikahan usia dini. Praktik ini tidak hanya menjadi persoalan sosial tetapi juga berdampak signifikan pada kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan kualitas generasi penerus bangsa. Dalam konteks ini, peran penghulu KUA Kemranjen sangat penting sebagai ujung tombak pelayanan pernikahan di masyarakat. Pernikahan anak sering kali menyebabkan putusnya pendidikan bagi anak perempuan, meningkatkan risiko stunting, serta tingginya angka perceraian dalam masyarakat. Rabu (12/11)
Penghulu bukanlah sekadar pejabat yang menikahkan pasangan secara sah sesuai hukum agama dan negara. Lebih jauh, penghulu berperan sebagai pendidik dan pembimbing di masyarakat. Salah satu cara penghulu dapat mencegah pernikahan anak adalah melalui program Bimbingan Perkawinan (Binwin). Dalam kesempatan ini, mereka dapat memberikan pemahaman kepada calon pengantin dan orang tua tentang pentingnya kesiapan mental, fisik, dan ekonomi sebelum menjalani kehidupan berumah tangga. Edukasi ini berfungsi sebagai tameng pertama dalam memerangi praktik pernikahan dini.
Sebagai pihak yang menangani berkas pernikahan, penghulu memiliki tanggung jawab untuk menolak permohonan perkawinan di bawah umur sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dengan ketegasan ini, penghulu membantu menegakkan aturan hukum dan melindungi anak dari praktik-pernikahan yang berpotensi merugikan masa depan mereka.
Dalam banyak kasus, pernikahan anak dipicu oleh faktor ekonomi atau desakan keluarga. Di sinilah penghulu bisa bertindak sebagai mediator yang memberi nasihat kepada orang tua untuk menunda pernikahan anak dan mengarahkan mereka kepada solusi alternatif seperti melanjutkan pendidikan atau pelatihan keterampilan. Penghulu juga memiliki otoritas moral untuk menyampaikan pesan keagamaan bahwa pernikahan anak bukanlah ajaran yang dianjurkan dalam Islam. Sebaliknya, ajaran agama menekankan pentingnya kemaslahatan, kesiapan, dan tanggung jawab dalam membangun keluarga sakinah.
Penghulu tidak bisa bekerja sendiri. Melalui kolaborasi dengan Kecamatan, PLKB, Puskesmas, sekolah, dan tokoh masyarakat, mereka dapat menggerakkan program pencegahan pernikahan anak, seperti sosialisasi dan penyuluhan. Salah satu inisiatif yang bisa dijalankan adalah program "Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin" yang akan mendidik calon pengantin mengenai tanggung jawab dan persiapan sebelum menikah.
Mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 bukanlah impian yang mustahil. Untuk mencapai generasi yang sehat, berpendidikan tinggi, dan berdaya saing, kita perlu memutus mata rantai pernikahan anak. Dalam hal ini, penghulu KUA Kemranjen berperan sebagai garda terdepan dalam memastikan hanya mereka yang siap secara usia, mental, dan ekonomi yang menikah. Dengan edukasi yang tepat, ketegasan dalam menegakkan hukum, dan kerja sama lintas sektor, penghulu dapat menciptakan pondasi keluarga yang kuat, mencegah munculnya generasi stunting, dan membangun masyarakat yang berdaya saing. Melindungi anak-anak kita dari pernikahan dini adalah langkah awal untuk menjaga masa depan bangsa. (@pril)
