Ikrar Wakaf Tanah di Desa Kebanggan Sumbang

Oleh HUMAS
SHARE

Sumbang — Proses ikrar wakaf satu bidang tanah seluas 1.988 m² berlangsung di Desa Kebanggan, Kecamatan Sumbang. Tanah tersebut diwakafkan oleh Reni Sulistyawati kepada Perserikatan Muhammadiyah. Senin (25/05)

Dalam prosesi tersebut, pihak nazhir dari Perserikatan Muhammadiyah diwakili oleh Djohar. Sementara ikrar wakaf dipimpin langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Muwafiyul Ahdi. Pelaksanaan ikrar wakaf berlangsung dengan khidmat dan disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat serta pihak terkait. Wakaf tanah ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat dan pengembangan amal usaha Muhammadiyah di wilayah Desa Kebanggan.

PPAIW Muwafiyul Ahdi, menyampaikan bahwa wakaf merupakan amal jariyah yang memiliki nilai pahala berkelanjutan serta menjadi salah satu bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan sarana kemaslahatan umat.
Dengan terlaksananya ikrar wakaf tersebut, proses administrasi perwakafan diharapkan dapat berjalan tertib sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.