Ikrar Wakaf Tanah Masjid Baitul Jannah di Banjarsari Wetan Resmi Dilaksanakan
Oleh HUMAS
Banyumas – Ikrar wakaf tanah untuk kepentingan ibadah umat Islam resmi dilaksanakan di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Sumbang. Wakaf tersebut berupa sebidang tanah seluas 210 m² yang diperuntukkan bagi masjid Baitul Jannah. Jumat (09/01/26)
Tanah wakaf berasal dari muwakif atas nama Soewandi, dengan ikrar wakaf disampaikan oleh Zaenab selaku wakil muwakif, mewakili keluarga besar muwakif. Prosesi ikrar wakaf berlangsung khidmat dan tertib sesuai ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ikrar wakaf dilaksanakan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Muwaffiyul Ahdi, dengan disaksikan oleh para saksi dan nadzir yang telah ditetapkan. Selanjutnya, wakaf tersebut akan diproses administrasinya guna menjamin kepastian hukum atas tanah wakaf.
Melalui ikrar wakaf ini, diharapkan tanah yang diwakafkan dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya sebagai sarana ibadah dan kegiatan keagamaan. Wakaf tersebut menjadi amal jariyah bagi muwakif dan keluarganya serta mendukung penguatan fungsi masjid di lingkungan Banjarsari Wetan.
Kepala KUA Sumbang mengapresiasi pelaksanaan wakaf ini dan berharap dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk turut berwakaf demi kemaslahatan umat
