JFU KUA Wangon Layani Konsultasi Persyaratan Pernikahan Mandiri bagi Warga Desa Wangon
Wangon – Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon menerima konsultasi mengenai persyaratan pernikahan mandiri dari Silvi, warga Desa Wangon. Pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Wangon dalam memberikan informasi yang jelas dan membantu masyarakat memahami tahapan pendaftaran pernikahan. Melalui konsultasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan sejak awal sehingga proses administrasi pernikahan berjalan tertib dan lancar. Senin(19/10)
Dalam konsultasi tersebut, Silvi memperoleh penjelasan mengenai persyaratan administrasi yang perlu disiapkan untuk mendaftarkan pernikahan secara mandiri. Petugas memberikan arahan tentang kelengkapan dokumen, prosedur pendaftaran, serta pentingnya memastikan data calon pengantin sesuai dengan dokumen kependudukan. Penjelasan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menghindari kekurangan berkas yang berpotensi menghambat proses pendaftaran.
Munawarroh, petugas KUA Wangon, menyampaikan bahwa konsultasi menjadi salah satu bentuk pelayanan untuk mendekatkan informasi kepada masyarakat. “Kami berupaya memberikan penjelasan yang mudah dipahami agar masyarakat mengetahui persyaratan dan tahapan pendaftaran pernikahan dengan benar. Dengan persiapan dokumen yang lengkap, proses pelayanan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan lancar,” ungkap Munawarroh.
Pegawai KUA Wangon menegaskan bahwa pelayanan konsultasi dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan pendampingan kepada masyarakat. Petugas berupaya melayani setiap pertanyaan dengan ramah, sabar, dan informatif agar calon pengantin maupun keluarga memahami prosedur yang harus ditempuh. Masyarakat juga diimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen serta berkonsultasi langsung dengan petugas apabila masih terdapat persyaratan yang belum dipahami.
Melalui pelayanan konsultasi persyaratan pernikahan mandiri ini, KUA Wangon terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pendampingan sejak tahap awal diharapkan membantu calon pengantin mempersiapkan pernikahan secara administratif dengan baik. KUA Wangon berkomitmen untuk terus memberikan informasi dan pelayanan yang optimal agar proses pencatatan pernikahan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Srf/tum)
