Penuh Keramahan, Staf KUA Wangon Layani Permohonan Riwayat Nikah untuk Persyaratan Akta Kelahiran
Wangon – Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon melayani permohonan surat riwayat nikah orang tua atas nama Maksum dan Kuswati, warga Klapagading, dengan penuh keramahan. Dokumen tersebut diperlukan sebagai salah satu persyaratan dalam proses pembuatan akta kelahiran. Pelayanan diberikan dengan mengedepankan sikap santun, ketelitian, dan kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat agar pemohon merasa nyaman ketika mengurus keperluan administrasi di KUA Wangon. Senin(19/10)
Dalam proses pelayanan, staf memberikan penjelasan mengenai permohonan riwayat nikah serta melakukan pemeriksaan data yang diperlukan sesuai dengan arsip dan ketentuan administrasi yang berlaku. Ketelitian menjadi hal penting agar informasi yang diberikan sesuai dengan data pencatatan pernikahan. Melalui pelayanan yang tertib dan komunikatif, KUA Wangon berupaya membantu masyarakat menyelesaikan kebutuhan administrasi secara lebih mudah dan jelas.
Murti, staf KUA Wangon, menyampaikan bahwa pelayanan administrasi kepada masyarakat harus dilakukan dengan ramah dan penuh tanggung jawab. “Kami berusaha memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada setiap warga yang datang, termasuk dalam permohonan riwayat nikah untuk persyaratan pembuatan akta kelahiran. Kami juga melakukan pengecekan data dengan teliti agar dokumen yang dibutuhkan dapat diproses sesuai ketentuan,” ungkap Murti.
Pegawai KUA Wangon menegaskan bahwa keramahan dan kesediaan memberikan informasi merupakan bagian penting dari pelayanan prima. Setiap masyarakat yang datang memiliki kebutuhan administrasi yang perlu ditangani dengan baik, sehingga petugas berupaya memberikan arahan yang jelas serta membantu sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Sikap melayani dengan sepenuh hati diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan KUA.
Melalui pelayanan permohonan riwayat nikah ini, KUA Wangon terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, ramah, dan akuntabel. KUA tidak hanya menjalankan fungsi pencatatan pernikahan, tetapi juga membantu masyarakat memperoleh informasi dan dokumen administrasi yang diperlukan sesuai ketentuan. Dengan semangat melayani, KUA Wangon berharap kebutuhan masyarakat dapat tertangani dengan baik serta tercipta hubungan yang harmonis antara petugas dan warga. (Srf)
