Kantor Kemenag Teken MOU Dengan Pengadilan Agama
Oleh HUMAS
Purwokerto : “ Kerja sama ini sangat penting dilakukan sebagai bentuk jaminan kepada masyarakat atas komitmen Pengadilan Agama Banyumas dan Pengadilan Agama Purwokerto untuk memberikan pelayanan yang prima serta memberi manfaat yang lebih luas kepada masyarakat “. Hal itu disampaikan oleh ketua Pengadilan Agama Banyumas Akhmad Kholil Irfan, S.Ag., M.H., M.H pada saat memberikan sambutan selepas penandatanganan MOU, bertempat di Aula Al Ikhlas Kantor Kemenag Banyumas , Kamis (10/03)
Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Ketua PA Banyumas Akhmad Kholil Irfan, S.Ag., M.H., M.H dan Ketua PA Purwokerto Drs. Muhdi Kholil, S.H., M.H.,M.M dengan Kepala Kemenag Banyumas Drs.H.Akhsin Aedi, M.Ag ini menindaklanjuti setelah adanya pertemuan dan pembicaraan ketiga instansi tersebut beberapa waktu sebelumnya. Kerjasama ini dalam bentuk penyerahan salinan putusan perceraian dan validasi akta cerai dari Pengadilan Agama ke Kantor Kemenag Banyumas dengan menggunakan aplikasi i SEMAR.
“ Dengan dilaksanakannya kerja sama ini maka harapan yang ingin kami capai adalah kami bisa berkontribusi untuk membangun kepercayaan publik/public trust, walaupun membangun kepercayaan masyarakat tidaklah mudah, tapi dengan memberikan pelayanan yang optimal dan maksimal kepada masyarakat, maka lambat laun kepercayaan publik akan meningkat.” Tutur Kholil
“ Terwujudnya keadilan bagi masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Agama Banyumas dan Pengadilan Agama Purwokerto, serta dengan kinerja yang baik dan adanya sinergi yang optimal dalam mewujudkan layanan hukum bagi masyarakat.“ tuturnya lebih lanjut.
Ditempat yang sama Kepala Kantor Kemenag Banyumas Akhsin Aedi menyampaikan ucapan terimaksih kepada PA Banyumas dan PA Purwokerto yang telah mewujudkan kerjasama ini. Semoga dengan adanya MOU ini semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap PA dan Kemenag. Semoga mendapatkan kemudahan - kemudahan dan mendapatkan barokah demi pelayanan terbaik untukp masyarakat yang prima.
“ Secara teknis saya titipkan kepada Kasi Bimas Islam dan Kepala KUA untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat. Bukan hanya sekedar tandatangan yang dibutuhkan, akan tetapi tindak lanjut dan folowupnya tidak ada. “ pungkasnya. (Tum)
