Surat Keterangan Belum Nikah Jadi Salah Satu Persyaratan Pengajuan Isbat Nikah

Oleh KUA JATILAWANG
SHARE

Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Jatilawang memberikan pelayanan konsultasi kepada masyarakat terkait persyaratan pengajuan isbat nikah, salah satunya mengenai penerbitan surat keterangan belum pernah menikah bagi pihak yang memerlukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelayanan tersebut dilaksanakan di Kantor KUA Jatilawang. Selasa (14/07)

Seorang warga mendatangi KUA Jatilawang untuk berkonsultasi mengenai dokumen yang diperlukan dalam proses pengajuan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Dalam kesempatan tersebut, petugas KUA memberikan penjelasan mengenai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, termasuk fungsi surat keterangan yang diminta sesuai kebutuhan berkas permohonan.

Petugas menjelaskan bahwa setiap permohonan isbat nikah dapat memiliki persyaratan yang berbeda, bergantung pada kondisi pemohon dan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan terlebih dahulu dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan agar proses administrasi berjalan lancar.

Selain memberikan penjelasan mengenai persyaratan, petugas juga mengarahkan pemohon untuk melengkapi dokumen pendukung lainnya serta berkoordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait apabila diperlukan. Pendampingan ini bertujuan agar proses pengajuan isbat nikah dapat dilaksanakan secara tertib, sesuai prosedur, dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui layanan konsultasi tersebut, KUA Jatilawang terus berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang akurat dan pendampingan kepada masyarakat dalam bidang administrasi perkawinan sehingga setiap proses yang ditempuh memiliki kepastian hukum dan memberikan kemudahan bagi pemohon.