Duplikat Buku Nikah, Dokumen Penting bagi Pasangan Suami Istri

Oleh KUA JATILAWANG
SHARE

Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Jatilawang terus memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat, salah satunya melalui penerbitan duplikat buku nikah bagi pasangan suami istri yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Layanan tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen KUA dalam memberikan pelayanan publik yang prima. Selasa (14/07)

Sejumlah masyarakat mendatangi KUA Jatilawang untuk berkonsultasi dan mengajukan permohonan penerbitan duplikat buku nikah karena buku nikah yang dimiliki hilang atau mengalami kerusakan. Petugas pelayanan memberikan penjelasan mengenai persyaratan administrasi, prosedur pengajuan, serta dokumen pendukung yang harus dilengkapi agar proses penerbitan dapat berjalan dengan lancar.

Duplikat buku nikah merupakan dokumen penting yang dapat digunakan sebagai pengganti buku nikah asli dalam berbagai keperluan administrasi. Dokumen tersebut sering dibutuhkan untuk pengurusan dokumen kependudukan, pendaftaran haji, layanan perbankan, administrasi pendidikan, pengajuan hak keperdataan, serta berbagai layanan publik lainnya.

Untuk menjamin keabsahan dokumen, setiap permohonan terlebih dahulu diverifikasi berdasarkan data pencatatan nikah yang tersimpan di KUA. Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan sesuai, proses penerbitan duplikat buku nikah akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui layanan ini, KUA Jatilawang mengimbau masyarakat agar menjaga dokumen pernikahan dengan baik. Apabila buku nikah hilang atau rusak, masyarakat diharapkan segera mengajukan permohonan duplikat agar tetap memiliki dokumen yang sah sebagai bukti pencatatan perkawinan.