Kapan Waktu Yang Tepat Untuk Daftar Nikah Di KUA? Ini Penjelasannya
Oleh KUA Lumbir
Banyumas – Merencanakan pernikahan bukan hanya soal mempersiapkan hari bahagia, tetapi juga memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi sesuai ketentuan. Salah satunya adalah waktu pendaftaran nikah yang perlu diperhatikan oleh setiap calon pengantin (catin) agar proses pencatatan pernikahan dapat berjalan dengan lancar. Senin (21/09)
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan pernikahan. Ketentuan tersebut penting diketahui masyarakat agar tidak terjadi kendala administrasi menjelang hari yang telah ditentukan.
Lantas, bagaimana jika calon pengantin baru mendaftarkan pernikahan kurang dari 10 hari kerja? Kondisi tersebut bukan berarti pernikahan tidak dapat dilaksanakan. Calon pengantin tetap dapat mengajukan pendaftaran dengan terlebih dahulu memenuhi ketentuan yang berlaku, salah satunya melalui dispensasi dari kantor kecamatan atau surat pernyataan bermaterai Rp10.000 disertai alasan yang kuat sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut baru-baru ini terjadi di KUA Lumbir. Seorang calon pengantin datang untuk mendaftarkan pernikahan yang rencananya dilaksanakan hanya tujuh hari setelah pendaftaran. Dengan demikian, waktu pendaftaran tersebut belum memenuhi batas minimal 10 hari kerja sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan.
Penghulu KUA Lumbir kemudian memberikan penjelasan secara langsung dan mudah dipahami kepada calon pengantin. “Berkas kami terima, akan tetapi harus membuat dispensasi hari di kecamatan terlebih dahulu,” jelas penghulu kepada calon pengantin tersebut.
Penjelasan itu pun diterima dengan baik oleh calon pengantin. Alih-alih merasa dipersulit, catin justru mendapatkan pemahaman baru mengenai pentingnya memenuhi ketentuan administrasi pernikahan. Setelah mendapatkan penjelasan, calon pengantin segera menuju kantor kecamatan untuk mengurus surat dispensasi.
Proses pengurusan dispensasi pun dapat diselesaikan pada hari yang sama. Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, calon pengantin kembali dan proses pendaftaran pernikahan dapat dilanjutkan. Peristiwa tersebut menjadi contoh bahwa pemahaman yang baik dan komunikasi yang terbuka antara petugas dan masyarakat dapat membantu menyelesaikan persoalan administrasi secara tepat dan sesuai prosedur.
KUA Lumbir terus berupaya memberikan pelayanan yang informatif, humanis, dan sesuai ketentuan kepada masyarakat. Melalui edukasi sejak awal, calon pengantin diharapkan tidak hanya mengetahui persyaratan pernikahan, tetapi juga memahami alur dan batas waktu pendaftaran, sehingga persiapan menuju hari bahagia dapat berjalan lancar tanpa terkendala persoalan administrasi.
