Kehilangan Buku Nikah, KUA Berikan Surat Pengantar Ke Polsek
Oleh KUA Purwokerto Barat
Banyumas - KUA Purwokerto Barat kembali memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat. Petugas di ruang pelayanan KUA Purwokerto Barat melayani seorang warga Kelurahan Pasir Kidul yang mengajukan permohonan surat keterangan untuk keperluan pengurusan kehilangan buku nikah di Polsek. Senin (25/05)
Pelayanan berlangsung dengan lancar dan tertib. Petugas memberikan arahan serta penjelasan mengenai tahapan dan persyaratan administrasi yang diperlukan dalam proses pengurusan kehilangan buku nikah, sehingga masyarakat dapat melanjutkan proses penerbitan duplikat buku nikah sesuai ketentuan yang berlaku.
KUA Purwokerto Barat senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan prima, cepat, dan humanis kepada masyarakat dalam berbagai urusan administrasi keagamaan, termasuk pelayanan terkait dokumen pernikahan yang hilang maupun rusak. (is)
