Kemenag Perkuat Edukasi Remaja: BRUS di SMK Maarif NU 1 Wangon, Fokus Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
Oleh Seksi Bimas
Banyumas - Kementerian Agama Kabupaten Banyumas melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam kembali menggelar kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) angkatan ketujuh dan kedelapan di SMK Ma'arif NU 1 Wangon sebagai bentuk tindak lanjut program berkelanjutan. Sebanyak 60 siswa dari dua kelas terpilih berkesempatan mengikuti kegiatan ini, sekaligus mewakili ratusan siswa lain yang tidak dapat dilibatkan secara langsung. Jumat (22/05)
Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan mampu menjadi agen penyebar ilmu untuk membagikan wawasan yang didapatkan kepada teman-teman yang tidak berkesempatan hadir. Penyelenggaraan kegiatan ini sepenuhnya didukung anggaran dari kantor Kementerian Agama dengan tujuan utama membangun kesiapan masa depan remaja secara menyeluruh. Kegiatan ini juga menjadi keistimewaan bagi sekolah karena tidak seluruh sekolah di wilayah ini mendapatkan kesempatan penyelenggaraan yang sama.
Kepala Seksi Bimas Islam, H. Agus Setiawan, dalam sambutannya menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk pernikahan dini yang dilakukan di bawah usia 19 tahun. Pernikahan di usia muda dinilai sangat berisiko bagi kesehatan reproduksi perempuan, karena kondisi rahim yang belum siap menampung kehamilan dapat berujung pada kelahiran anak yang berisiko mengalami stunting. Kondisi stunting dikhawatirkan akan menghambat kualitas generasi penerus bangsa, sehingga hal ini menjadi perhatian serius seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan visi Indonesia Emas di masa mendatang.
Selain masalah kesehatan, kegiatan ini juga mengedukasi siswa untuk memahami perhitungan waktu hidup, di mana menikah di usia matang sekitar 22 tahun justru memperpanjang masa bahtera rumah tangga. Para siswa pun diperingatkan agar tidak memandang pernikahan hanya berlandaskan rasa cinta atau kesenangan semata, karena pandangan sempit tersebut kerap menjadi penyebab utama terjadinya perceraian.
Secara hukum, materi yang disampaikan juga menjabarkan perubahan peraturan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menyamakan batas usia minimal menikah bagi laki-laki maupun perempuan menjadi 19 tahun. Meskipun secara administrasi usia tersebut sudah diperbolehkan, para pemateri menekankan bahwa angka hanyalah syarat formal, sedangkan kesiapan mental dan ekonomi jauh lebih utama untuk dipersiapkan. Pernikahan yang baik harus didasari kematangan sikap, kemampuan finansial, serta kesiapan fisik dan pola pikir yang matang, bukan dengan mengandalkan bantuan orang tua semata.
Para siswa diingatkan untuk menyusun rencana hidup yang jelas, mulai dari kapan akan menikah hingga persiapan memiliki tempat tinggal dan penghidupan yang layak di masa depan. Khusus bagi siswi, pesan yang disampaikan cukup tegas agar senantiasa menjaga harga diri dan bersikap selektif hingga calon pasangannya benar-benar mapan dan bertanggung jawab.
Kementerian Agama menegaskan bahwa pendampingan terhadap masyarakat tidak berhenti sampai di sini, melainkan berjalan berkelanjutan mulai dari bimbingan pranikah, saat akan melangsungkan pernikahan, hingga pembinaan keluarga sakinah setelah mengarungi rumah tangga. Materi yang disampaikan juga menyentuh aspek pembentukan karakter, di mana siswa diharapkan menjadi generasi Qurani yang tidak hanya pandai membaca Al-Qur'an, tetapi juga mampu mengamalkan nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari. Nantinya, para peserta akan dibagi ke dalam kelompok-kelompok kecil untuk mendalami materi spesifik mengenai kesiapan fisik, kesehatan reproduksi, serta pemenuhan gizi yang cukup agar tumbuh kembang tubuh berjalan baik dan memenuhi standar kesehatan.
Setiap siswa dipersilakan bertanya secara langsung kepada narasumber mengenai segala risiko yang mungkin timbul jika nekat melakukan pernikahan di usia yang belum wajar dan belum siap. Hal ini dilakukan agar pemahaman yang diterima benar-benar utuh dan dapat menjadi bekal pengetahuan yang berguna bagi diri sendiri maupun orang lain.
Harapan besar disampaikan oleh seluruh pihak penyelenggara agar seluruh ilmu yang diterima hari ini dapat dipahami dengan baik dan diamalkan oleh para siswa di masa yang akan datang. Dengan persiapan yang matang sejak dini, diharapkan masa depan mereka akan terjamin cerah serta mampu membangun keluarga yang bahagia, sakinah, mawaddah, dan warahmah.
Kegiatan ini diakhiri dengan permintaan kepada para peserta untuk tetap menjaga sopan santun dan mengikuti seluruh rangkaian acara hingga selesai dengan penuh perhatian dan antusiasme. Keberhasilan kegiatan ini diharapkan dapat menurunkan angka pernikahan dini dan kasus stunting di wilayah Kabupaten Banyumas secara bertahap. Melalui langkah edukasi seperti ini, pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan berakhlak mulia pun dapat terus ditingkatkan.
