HUT RI #81

Kepala KUA Periksa Berkas Wali Nikah

K
KUA PURWOKERTO TIMUR
05 Mar 2026
8x dibaca
SHARE

Purwokerto – Kepala KUA Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin, melakukan pemeriksaan intensif terhadap berkas persyaratan administrasi pernikahan calon pengantin, Sita Evitasari. Kamis (05/03).

Fokus utama pemeriksaan kali ini adalah verifikasi keabsahan wali nikah, yakni Untung Subagyo, guna memastikan seluruh rukun dan syarat pernikahan terpenuhi sesuai hukum Islam dan regulasi negara.

Dalam proses tersebut, Zangim meneliti satu per satu dokumen mulai dari KTP, Kartu Keluarga, hingga status hubungan wali dengan calon mempelai wanita. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kekeliruan dalam penentuan wali mujbir maupun wali nasab.

Zangim Fiddaroin mengatakan bahwa ketelitian dalam memeriksa berkas wali adalah hal yang mutlak.

"Pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya kami menjaga keabsahan sebuah pernikahan. Wali nikah adalah rukun yang sangat menentukan, maka status Pak Untung Subagyo sebagai wali dari Mbak Sita harus terverifikasi dengan jelas melalui dokumen kependudukan yang ada," ujar Zangim di ruang kerjanya.

Pihak KUA Purwokerto Timur terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel. Zangim juga menambahkan bahwa proses verifikasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua mempelai di masa depan.

Hingga berita ini diturunkan, seluruh berkas dinyatakan lengkap dan proses administrasi akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni bimbingan perkawinan sebelum akad nikah dilaksanakan. (jw)