HUT RI #81

Kepala KUA Wangon Beri Pemahaman Peran Kayim dalam Pelayanan Pernikahan

KUA Wangon
KUA Wangon
04 Nov 2026
11x dibaca
Diubah oleh Adeliana pada 04-11-2026 13:52
SHARE

 

Wangon – Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kedudukan dan peran kayim dalam membantu pelayanan pernikahan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Nikah KUA Wangon sebagai upaya memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya calon pengantin dan pendamping catin, agar memahami tugas serta fungsi kayim dalam proses pelayanan administrasi pernikahan. Rabu (04/11)

Dalam penyampaian tersebut dijelaskan bahwa kayim merupakan unsur masyarakat yang membantu warga ketika membutuhkan pendampingan dan bantuan terkait pelayanan pernikahan. Peran kayim lebih kepada membantu masyarakat dalam menyampaikan informasi, mengurus kebutuhan administrasi, serta mengarahkan warga untuk mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku di KUA.

Kepala KUA Wangon menegaskan bahwa kayim bukan petugas atau pegawai KUA yang memiliki kewenangan memberikan pelayanan resmi atas nama KUA. Kayim merupakan mitra masyarakat yang membantu mempermudah komunikasi dan koordinasi antara warga dengan KUA. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami batasan peran tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pelayanan pernikahan.

“Kayim adalah pembantu masyarakat ketika ada warga yang membutuhkan bantuan dalam pelayanan pernikahan, bukan petugas KUA. Pelayanan resmi tetap dilaksanakan oleh petugas KUA sesuai tugas dan kewenangannya. Kami berharap masyarakat memahami hal ini sehingga proses pelayanan pernikahan berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan,” ungkap Kepala KUA Wangon.

Sementara itu, pendamping calon pengantin menyambut baik penjelasan tersebut karena memberikan kejelasan mengenai peran kayim dan petugas KUA. Melalui kegiatan ini, KUA Wangon berharap terbangun pemahaman yang sama antara masyarakat, kayim, pendamping catin, dan petugas KUA. Dengan demikian, pelayanan pernikahan dapat berlangsung secara profesional, mudah diakses, serta memberikan kepastian informasi kepada masyarakat. (srf)