Penghulu KUA Wangon Edukasi Calon Pengantin Ketentuan Wali Nikah
Wangon – Kantor Urusan Agama (KUA) Wangon terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui edukasi dan konsultasi hukum keluarga Islam. Kali ini, calon pengantin (catin) dari Desa Windunegara mendapatkan penjelasan langsung dari Penghulu KUA Wangon mengenai ketentuan dan penentuan wali nikah sebagai salah satu unsur penting dalam pelaksanaan akad nikah. Rabu (04/11)
Dalam kegiatan tersebut, Penghulu KUA Wangon memberikan pemahaman secara rinci mengenai kedudukan wali nikah, urutan wali nasab, serta persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan. Penjelasan juga mencakup kondisi tertentu yang memungkinkan perwalian berpindah kepada wali berikutnya atau wali hakim sesuai ketentuan yang berlaku.
Penghulu KUA Wangon menyampaikan bahwa pemahaman tentang wali nikah sangat penting bagi setiap calon pengantin agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan pihak yang berhak menjadi wali pada saat akad nikah. Edukasi sejak awal diharapkan dapat memberikan kepastian administrasi sekaligus ketenangan bagi calon pengantin dan keluarga.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap calon pengantin memahami dengan benar siapa yang berhak menjadi wali nikahnya. Penentuan wali tidak boleh dilakukan berdasarkan perkiraan, tetapi harus ditelusuri sesuai urutan dan ketentuan yang berlaku. Dengan komunikasi dan konsultasi sejak awal, insyaallah pelaksanaan akad nikah dapat berjalan lancar dan sesuai syariat,” jelas Penghulu KUA Wangon.
Sementara itu, masyarakat Desa Windunegara menyampaikan apresiasi atas penjelasan yang diberikan. Mereka merasa lebih jelas dan gamblang dalam memahami penentuan wali nikah setelah mendapatkan edukasi secara langsung dari penghulu. Kegiatan ini menjadi wujud pelayanan prima KUA Wangon yang tidak hanya melayani pencatatan pernikahan, tetapi juga memberikan pendampingan dan pemahaman kepada masyarakat demi terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.(Srf)
