Kepala KUA Wangon Kupas Tuntas PMA 30/2024 tentang Pencatatan Nikah

Oleh KUA Wangon
SHARE

Banyumas - Kepala KUA Wangon, Fairuz Malaya, hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan sosialisasi regulasi terbaru yang diselenggarakan Pengurus Cabang Banyumas  Asosiasi Penghulu Republik Indonesia di kawasan Baturraden. Fokus utama pembahasan kali ini adalah mengupas tuntas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Selasa (05/05/26)

Forum ini menjadi sangat strategis mengingat peraturan tersebut membawa sejumlah perubahan mendasar yang bertujuan untuk memodernisasi administrasi kependudukan serta memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi setiap pasangan yang melangsungkan pernikahan di bawah naungan Kementerian Agama.

Dalam paparannya, ditekankan bahwa PMA 30/2024 merupakan jawaban atas tantangan digitalisasi layanan publik yang semakin masif. Aturan baru ini mengatur secara detail mengenai mekanisme pendaftaran nikah yang kini lebih terintegrasi dengan sistem informasi kependudukan nasional. Selain itu, regulasi ini juga memperketat prosedur persyaratan administrasi untuk meminimalisir kesalahan data serta mencegah terjadinya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam maupun perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Transformasi layanan yang diusung dalam peraturan ini juga menyentuh aspek kemudahan bagi masyarakat, di mana proses pendaftaran kini dapat diakses dengan lebih transparan dan akuntabel. Fairuz Malaya menjelaskan bahwa setiap perubahan dalam pasal-pasal PMA tersebut dirancang untuk melindungi hak-hak sipil suami, istri, maupun anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Sosialisasi ini juga menjadi ruang diskusi bagi para praktisi dan petugas lapangan untuk menyamakan persepsi agar tidak terjadi kendala teknis saat aturan ini diimplementasikan secara penuh di tingkat kecamatan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran aparatur sipil negara di lingkungan Kantor Urusan Agama dapat segera beradaptasi dengan alur kerja yang baru. Pemahaman yang komprehensif mengenai PMA 30/2024 menjadi syarat mutlak agar layanan pencatatan nikah dapat berjalan efektif, efisien, dan bebas dari pungutan liar. Dengan penguasaan regulasi yang matang, KUA Wangon berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi mewujudkan tata kelola administrasi keagamaan yang lebih baik dan profesional. (jhr)