Seksi Bimas Islam bersama APRI Kabupaten Banyumas Gelar Rapat Bedah PMA Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pencatatan Pernikahan

Oleh Seksi Bimas
SHARE

Banyumas — Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Banyumas menggelar rapat koordinasi dengan agenda utama bedah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Kegiatan ini mengusung tema *“Memahami Regulasi dan Menyamakan Implementasi”* sebagai upaya meningkatkan keseragaman pelayanan pencatatan nikah di wilayah Banyumas. Selasa (05/05)

Rapat tersebut dibuka dengan sambutan dari Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi terbaru agar pelaksanaan tugas penghulu di lapangan dapat berjalan optimal, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam forum tersebut, beberapa poin strategis turut dibahas, di antaranya:

Pertama, optimalisasi penggunaan aplikasi Mas Dani (Banyumas Daftar Nikah) sebagai inovasi layanan digital dalam proses pendaftaran pernikahan. Aplikasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kemudahan akses bagi masyarakat.

Kedua, rencana pelaksanaan sosialisasi bagi operator Sistem Informasi Administrasi Nikah (SIAK) yang akan digelar pada bulan Mei hingga Juni 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas teknis operator dalam mendukung implementasi PMA terbaru.

Ketiga, pentingnya menjaga kekompakan dan sinergi antar penghulu dalam menunjang pencapaian tujuan organisasi, termasuk dalam peningkatan kualitas layanan KUA di seluruh wilayah Banyumas.

Keempat, percepatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) yang semula dijadwalkan pada bulan Juni, dimajukan menjadi bulan Mei 2026. Langkah ini dilakukan guna memastikan kesiapan implementasi regulasi secara lebih dini.

Kelima, rencana pemberian reward atau penghargaan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) terbaik sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan inovasi pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, disampaikan pula bahwa rencana rehabilitasi Gedung KUA Kecamatan Kedungbanteng telah masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan saat ini tinggal menunggu tahap pelaksanaan.

Melalui kegiatan ini, APRI Banyumas berharap seluruh penghulu dapat memiliki pemahaman yang seragam terhadap PMA Nomor 30 Tahun 2024 serta mampu mengimplementasikannya secara maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian Agama dalam menghadirkan layanan yang profesional, akuntabel, dan berbasis digital.