Konseling Data Nikah di Buku Nikah Salah untuk Pembuatan Akta Anak di KUA Sumbang
Oleh HUMAS
Banyumas - KUA Sumbang kembali menunjukkan komitmennya dalam pelayanan masyarakat melalui kegiatan konseling terkait kesalahan data nikah pada buku nikah yang berdampak pada proses pembuatan akta kelahiran anak. Kegiatan ini dipandu langsung oleh Penyuluh Agama Islam mausul Chayat, sebagai bentuk pendampingan dan solusi atas permasalahan administrasi pernikahan. Senin (02/02)
Pasangan suami istri datang dengan kendala perbedaan data, seperti penulisan nama, tanggal lahir, maupun detail identitas lain di buku nikah yang tidak sesuai dengan dokumen kependudukan. Ketidaksesuaian tersebut menjadi hambatan saat mengurus akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Melalui sesi konseling, penyuluh memberikan pemahaman bahwa buku nikah merupakan dokumen hukum penting yang menjadi dasar berbagai urusan administrasi keluarga. Masyarakat diarahkan mengenai prosedur pembetulan data, mulai dari pengajuan permohonan, kelengkapan berkas, hingga koordinasi dengan instansi terkait.
“Kesalahan data bukan untuk disesali, tetapi harus segera diperbaiki agar tidak menimbulkan masalah hukum dan administrasi di kemudian hari, terutama bagi hak-hak anak,” jelas Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sumbang dalam penyampaiannya.
Suasana konseling berlangsung hangat dan komunikatif. Para pasangan merasa terbantu karena mendapatkan penjelasan yang jelas dan langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan mereka. Kegiatan ini sekaligus menjadi edukasi bahwa ketelitian dalam data pernikahan sangat penting demi kelancaran urusan keluarga di masa depan.
Dengan adanya pendampingan ini, KUA Sumbang berharap masyarakat semakin sadar pentingnya tertib administrasi pernikahan serta tidak ragu berkonsultasi apabila menghadapi kendala, sehingga hak-hak sipil keluarga, khususnya anak, dapat terpenuhi dengan baik.
