Konsultasi Perbedaan Nama dalam Pembuatan Akta Kelahiran, KUA Jatilawang Berikan Pendampingan Administrasi

Oleh KUA JATILAWANG
SHARE

Kantor Urusan Agama (KUA) Jatilawang menerima konsultasi masyarakat terkait perbedaan penulisan nama pada dokumen kependudukan yang menjadi kendala dalam proses pembuatan akta kelahiran. Konsultasi tersebut dilaksanakan di ruang layanan KUA Jatilawang. Kamis (06/08)

Masyarakat datang untuk meminta penjelasan mengenai langkah yang harus ditempuh karena terdapat perbedaan nama antara dokumen yang dimiliki, seperti buku nikah, KTP, Kartu Keluarga, maupun dokumen pendukung lainnya. Perbedaan tersebut dikhawatirkan dapat menghambat proses penerbitan akta kelahiran anak.

Dalam konsultasi tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Jatilawang memberikan penjelasan bahwa setiap dokumen kependudukan harus memiliki kesesuaian data identitas. Apabila ditemukan perbedaan nama, masyarakat dianjurkan terlebih dahulu melakukan penyesuaian atau melengkapi dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku melalui instansi yang berwenang, sehingga proses penerbitan akta kelahiran dapat berjalan dengan lancar.

Selain memberikan penjelasan mengenai pentingnya keseragaman data administrasi, petugas juga mengarahkan masyarakat untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) apabila diperlukan pembetulan data atau penerbitan surat keterangan sebagai dasar penyelesaian perbedaan identitas.

Melalui layanan konsultasi tersebut, KUA Jatilawang berharap masyarakat semakin memahami pentingnya ketelitian dalam administrasi kependudukan, sehingga dokumen keluarga memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan pelayanan publik.

KUA Jatilawang terus berkomitmen memberikan layanan konsultasi, edukasi, dan pendampingan kepada masyarakat dalam bidang perkawinan, keluarga, wakaf, serta administrasi keagamaan guna mewujudkan pelayanan yang profesional, mudah, dan memberikan kepastian hukum.