Konsultasi Perceraian: KUA Nasihati Sarankan Komunikasi Dulu
Oleh HUMAS
Banyumas – Penyuluh Agama Islam KUA Ajibarang, M. Shodiq Ma'mun, menerima konsultasi persyaratan perceraian dari warga Karangpucung, Cilacap, Slamet Abidin. Kamis (29/01)
Slamet datang didampingi teman untuk bertanya syarat cerai. Ia mengaku istrinya pergi bekerja ke luar negeri tanpa izin dan kini tak bisa dihubungi. "Hidup terasa ngambang dan nggantung, saya ingin cerai," katanya.
M. Shodiq menjelaskan bahwa KUA hanya berwenang urus pernikahan, rujuk, dan dokumen nikah seperti kutipan buku nikah hilang. "KUA tidak terima pendaftaran perceraian," tegasnya.
Ia nasihati, "Lebih baik dipikirkan dan dikomunikasikan ulang, jangan buru-buru cerai. Anak panjenengan masih butuh kasih sayang orang tua." Jika tetap bulat, Shodiq arahkan ke Pengadilan Agama.
Konsultasi ini ingatkan masyarakat bahwa urusan perceraian wewenang Pengadilan Agama, bukan KUA.
