Konsultasi Wakaf di KUA, Berkonsultasi dengan PPAIW Merupakan Langkah yang Tepat
Oleh KUA JATILAWANG
Jatilawang - Sejumlah warga melakukan konsultasi wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Jatilawang guna memperoleh pemahaman yang benar mengenai prosedur dan persyaratan perwakafan. Kegiatan konsultasi tersebut dilaksanakan di ruang Kepala KUA Jatilawang. Senin (08/06)
Konsultasi dilayani oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Jatilawang yang memberikan penjelasan terkait tata cara pelaksanaan ikrar wakaf, kelengkapan dokumen, status kepemilikan tanah, hingga proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Dalam kesempatan tersebut, PPAIW menjelaskan bahwa konsultasi sebelum pelaksanaan wakaf sangat penting untuk memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi dan tidak menimbulkan permasalahan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
“Berkonsultasi dengan PPAIW merupakan langkah yang tepat karena masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat mengenai tata cara wakaf sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Selain membahas aspek administrasi, konsultasi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya wakaf sebagai amal jariyah yang manfaatnya dapat dirasakan oleh umat dalam jangka panjang, baik untuk sarana ibadah, pendidikan, maupun kegiatan sosial kemasyarakatan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan komunikatif. Masyarakat tampak antusias menyampaikan berbagai pertanyaan terkait rencana wakaf yang akan dilakukan sehingga memperoleh pemahaman yang lebih jelas dan komprehensif.
Melalui layanan konsultasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi wakaf serta dapat melaksanakan wakaf secara sah, aman, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat.
