KUA Layani Konsultasi Persyaratan Pendaftaran Nikah Warga Bantarsoka

Oleh KUA Purwokerto Barat
SHARE

Banyumas – Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Barat kembali memberikan pelayanan konsultasi kepada masyarakat terkait persyaratan pendaftaran pernikahan. Bertempat di ruang Pelayanan KUA Purwokerto Barat, seorang warga Kelurahan Bantarsoka berkonsultasi mengenai persiapan administrasi pendaftaran nikah untuk putranya yang direncanakan melangsungkan pernikahan pada bulan Desember 2026. Senin (06/07).

Pelayanan konsultasi diberikan oleh staf KUA Purwokerto Barat, Agus Suyono, yang menjelaskan secara rinci mengenai persyaratan administrasi, tahapan pendaftaran nikah, serta dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan agar proses pencatatan pernikahan dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku. Pelayanan konsultasi merupakan salah satu layanan utama KUA dalam mendukung masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan akurat terkait administrasi pernikahan.

Dalam kesempatan tersebut, warga menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang ramah, informatif, dan responsif sehingga membantu memahami seluruh persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran nikah.

Melalui layanan konsultasi ini, KUA Purwokerto Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan mengedepankan profesionalitas, kemudahan akses informasi, serta kepastian layanan dalam setiap proses administrasi pernikahan. Komitmen tersebut sejalan dengan upaya KUA Purwokerto Barat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (is)